[Pesantren][bsummary]

CORETAN SANTRI

[Coretan Santri][bsummary]

PENA ABUYA

[Pena Abuya][bigposts]

PENA ABUYA

[Pena Abuya][twocolumns]

CORETAN SANTRI

[Coretan Santri][twocolumns]

SANTRI

[Santri][bsummary]

ALUMNI

[Alumni][bsummary]

DARI PESANTREN SIDOGIRI MENUJU REVOLUSI, RESOLUSI DAN DIPLOMASI REPUBLIK INDONESIA

 


DARI PESANTREN SIDOGIRI MENUJU REVOLUSI, RESOLUSI

DAN DIPLOMASI REPUBLIK INDONESIA

 Bermula di Sidogiri Mbah Sayyid Sulaiman berhasil meng-akulturasi dari pernak pernik oriented padepokan-padepokan yang tersebar di bumi nusantara sebagai kultur budaya masyarakat kita pada saat itu dijadikan sebagai markazut tarbiyah wat Ta'lim ala ahli suffatinnabiy Saw.

Pada mulanya padepokan itu dihuni para cantrik sehinngga tempatnya dikenal dengan sebutan pecantrikan namun Mbah Sulaiman adalah keturunan Arab yang tidak dapat melafalkan "c" sehingga Beliau menyebut kata cantrik dengan lahjah Arab menjadi kata santri, dengan awalan "pe" dan akhiran "an" ketika disusun menjadi kata pesantren (tempat singgahnya para santri).

Dengan antusias masyarakat kepada pesantren, setelah merasakan kesejukan dan kedamaian serta gairah dalam kehidupan, menjadika Belanda yang sudah bercokol kurang lebih hampir 2 abad di negeri ini melongok dan terus mengamati. Mereka menganggap hal tersebut sebagai ancaman yang berbahaya bagi keberlangsungan penjajahan mereka pada bangsa ini. Karena dengan pola pesantren yang demikian humanis, masyarakat dapat hidup mandiri dan menjadikan Belanda merasa sulit mengendalikan bangsa ini dan menjajahnya secara berkesinambungan.

Proses ini berjalan sejak sekitar tahun 1714-1740, dan karena Belanda merasa kesulitan, maka satu abad berikutnya mereka membikin dliror (saingan) dengan mendirikan Hollandsch Inlandsche School (HIS) dengan tujuan untuk memecah konsentrasi pendidikan remaja, mengambil putra-putri bangsa yang berprestasi dalam pendidikannya lalu diberi jabatan dalam VOC dengan gaji yang layak dan kostum bergengsi pada saat itu, serta memberikan priorotas kepada putra-putri bangsawan melalui pendidikan sedemikian rupa dengan harapan sewaktu-waktu mereka terusir dari negeri ini, maka mereka telah memiliki kader yang dapat diremot dari jauh, akan tetapi nur syahadah lailaha illallah Muhammad Rosulullah telah mengalir dalam darah daging bangsa ini melalui sentuhan keikhlasan dakwah dari para duat yang tetap menyatukan dua pola pendidikan yaitu sosial dan spiritual sehingga setelah satu abad berikutnya yaitu pada tahun 1940 bangsa ini dapat bersatu padu yang akhirnya berhasil mengadakan revolusi, mengusir jajahan Belanda yang sudah mencapai kurang lebih 350 tahun.

Setelah Belanda mengetahui bahwa Jepang yang hanya dalam masa 3,5 tahun menjajah di negeri ini juga terusir pula, maka Belanda mengajak sekutu untuk bersatu kembali menjajah bangsa Indonesia. Namun dengan rasa tanggung jawab para nasionalis setelah mendapatkan amanah dari agamis untuk menjaga negeri ini, maka disaat mereka  merasa terancam mereka kembali lagi merapat kepada agamis dan mendapatkan isyarat resolusi jihad dengan pekikan isy kariman aw mut syahidan (hidup mulia atau mati syahid) dalam proses mulai dari 22 Oktober 1945 - 10 November 1945 bangsa ini berhasil menghalau Belanda dan sekutunya kembali.

Untuk mendapatkan pengakuan dari dunia internasional disamping revolusi dan resolusi diperlukan juga diplomasi. Dimana hal ini sempat diklaim oleh komunis bahwa merekalah yang menjadi pionir dan show prestasi sehingga tidak sedikit generasi yang gagal faham sejarah sempat menyatakan "Aku Bangga sebagai Anak PKI" padahal tidak demikian realitanya.

Perjalanan panjang diplomasi secara faktual pada tanggal 10 Juni 1947 yang diketuai Haji Agus Salim, Menteri Muda Luar Negeri dalam kabinet Sjahrir, ikut dalam rombongan itu A.R. Baswedan (Menteri Muda Penerangan), Nazir Pamuntjak (pejabat di Kementerian Luar Negeri), H.M. Rasjidi (pejabat di Kementerian Agama), dan R.H. Abdulkadir (pejabat di Kementerian Pertahanan) dalam agenda penandatanganan Perjanjian Persahabatan Indonesia-Mesir di bidang sosial-ekonomi.

Salim dan Nokhrashi Pasha selaku Menteri Luar Negeri sekaligus penjabat Perdana Menteri Mesir  meneken perjanjian: pengakuan de jure Mesir atas kedaulatan Indonesia. Sebelumnya, pada 23 Maret 1947, Mesir merupakan negara pertama di kawasan Timur Tengah yang memberikan pengakuan de facto terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945. Dan kemudian sejumlah negara Arab mengikuti langkah Mesir Negara-negara itu adalah Libanon (29 Juni 1947), Suriah (2 Juli 1947), Irak (16 Juli 1947), Arab Saudi (24 November 1947), dan Yaman (3 Mei 1948). Dan justru pada tahun 1948 komunis mulai berontak.

Menelusuri sejarah pesantren tidak terlepas dari lika-liku opini dan justifikasi yang pahit. Pesantren banyak dicap sebagai tempat yang kumuh, dan tempat perkumpulan remaja kuper dan rendah IQ, dituduh sebagai produsen teroris, dan pusat ajaran radikal. Namun upaya-upaya itu sama sekali tidak melunturkan terhadap animo dan antusias masyarakat terhadap pesantren.

Pada tahun 2016 tiba-tiba ada sosok non muslim yg mencoba keluar masuk dari pesantren ke pesantren dengan segala propagandanya. Dan setelah disoraki ramai-ramai hingga mereka mundur teratur melalui skenario regional dan global dengan mencoba melalui regulasi, mereka membuka pintu masuk  dengan pasal-pasal propaganda seperti rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi hingga pengakuan ijazah dan kesempatan kerja bahkan pendanaan yang pada akhirnya mereka dapat masuk melalui pasal Pasal 6 (1): Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat.

Bahkan tidak hanya itu, nampaknya ada upaya mengkudeta para pengasuh pesantren dengan peraturan menteri oleh lembaga yang dipasang dan didirikan oleh pemerintah berdasarkan UU Pesantren dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c. : Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus: c. memiliki kompetensi ilmu agama Islam.  Dan pada Pasal 29 huruf d : Majelis Masyayikh bertugas: d. Merumuskan kompetensi dan profesionalitas Pendidik dan tenaga kependidikan. Dan sementara yang membentuk Majelis Masyayikh adalah pemerintah sebagiamana Pasal 28 ayat (2) :  Ketentuan mengenai tata cara pembentukan majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.

Hal inilah yang membuat para Kyai bangkit dan meningkatkan kewaspadaan bersama-sama dengan pemerintah sebagai ekskutor dalam mensikapi UU ini sebelum menjadi perda di seluruh Indonesia. Semoga pesantren sebagai lembaga yang sakral, turun temurun dengan sanad yang musalsal sebagai warisan dari risalah nabawiyah ini dijaga oleh Allah Swt hingga akhir zaman. Amin Ya Roabbal Alamin.

Pelayan Global Islamic Philantropy

dengan Aksi Cepat Tanggap dalam melayani umat, semoga bermanfaat

Abuya KH Mahfudz Syaubari PP Riyadlul Jannah

Pacet Mojokerto Jatim

No comments:

Post a Comment