Sliaturohim Komisi VIII DPR RI Bersama Para Pengasuh Pesantren
Kamis, 30 September 2021. Riyadlul Jannah kembali menggelar acara berskala Nasional. Melatar belakangi terselenggaranya acara kali ini, selain forum silaturohim juga perihal Undang-Undang Pesantren tentang Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Tepatnya terkait Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pertemuan berskala nasional ini dihadiri oleh para Habaib dan beberapa Pimpinan Pesantren. Selain itu turut hadir pula Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto serta Anggota beliau, diantaranya: Umar Bashor dan Ina Ammania (F-PDI Perjuangan), Endang Maria Astuti (F-Golkar), Abdul Wachid dan Jefry Romdonny (F-Gerindra), Delmeria (F-Nasdem), Anisah Syakur (F-PKB), Hasani Bin Zuber (F-Demokrat), dan Bukhori Yusuf (F-PKS). Acara tersebut mendapatkan antusias oleh semua pihak Pesantren termasuk para Asatidz, Gus dan Ning. Yang selanjutnya mengomando untuk menyiapkan berbagai pernak-pernik untuk menyulap gedung acara menjadi lebih berkelas. Acara dibuka oleh ustad Amir Wahyudi dengan pembacaan Rotibul Hadad dengan harapan hasil dari diskusi dapat menjadi maslahat dan mendapat titik tengah serta kesepakatan bersama dalam rangka diskusi UU Pesantren ini. Acara dimulai pukul 10:00 WIB sampai 13:00 WIB. Acara turut dihadiri oleh Profesor Muhammad Nuh ini berjalan dengan khidmat serta opini yang disampaikan mengalir dengan terkendali. Sehingga menghasilkan intisari yaitu akan diadakannya revisi untuk mengkaji ulang poin-poin dalam UU Pesantren.
"Jangan sampai kita menganggap Pondok Pesantren itu harus ditinggalkan, tapi justru harus dirangkul dan diajak berkerja sama. Maka dengan adanya UU Pesantren ini dengan sejumlah penyempurnaannya, insya Allah saya yakin Pesantren akan semakin sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain," imbuh Yandri. Diketahui UU Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam jauh sebelum Tanah Air merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada Pondok Pesantren. Harapan Abuya KH. Mahfudz Syaubari, M.A. untuk kedepannya mengenai UU Pesantren supaya lekas di tindaklanjuti hasil daripada diskusi tersebut. Lantunan Sholawat mengiringi akhir diskusi kali ini serta menjadi penutup diskusi. Forum sepakat bahwa UU pesantren yang telah dibuat akan melewati masa revisi, kesepakatan bersama ini bisa diterima baik oleh seluruh pihak.
No comments:
Post a Comment